Tugas dan Wewenang Presiden:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat): - Mengubah dan Menetapkan UUD,
- Melantik Presidan dan Wakil Presiden dari hasil Pemilu;dalam sidang Paripurna Majelis,
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.Tugas dan Wewenang DPR (Dewan Permusyawaratan Rakyat):Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan, DPR mempunyai tugas &wewenang seperti berikut:
- Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,
- Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang,
- Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat1,
- Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat1,
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat1,
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD,
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama,
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD,
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
- Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat,
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,
- Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
undang-undang.Tugas dan Wewenang KY (Komisi Yudisial):WEWENANG:
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
TUGAS MENGUSULKAN PENGANGKATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC DI MAHKAMAH AGUNG:
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
- Menetapkan calon hakim agung;
- Mengajukan calon hakim agung ke DPR.